Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara
Beginilah Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara.
Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50).
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir artikel di TribunManado.co.id dengan judul Masih Ingat 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata ke KKB Papua? Kini Dipecat dan Dihukum Berat, putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Terciduk
Sebelumnya, kasus penjualan senjata api ke kelompok teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon.
Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri,
Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari Kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum TNI itu masih diproses di Danpom XVI Pattimura.
(*)