Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara

Beginilah Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara.

TRIBUNNEWS
KKB PAPUA - Beginilah Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa waktu lalu, 2 oknum polisi kedapatan memasok senjata ke KKB Papua.

Tindakan mereka termasuk pengkhianatan negara karena telah membantu aksi terorisme.

Kini, nasib 2 polisi itu bak di ujung tanduk.

Mereka adalah oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Keduanya tak hanya dipecat, namun harus siap mendekam di balik jeruji besi.

Lantas, bagaimana nasibnya sekarang?

Vonis hukuman

Vonis untuk dua oknum anggota Polri itu telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka dihukum pidana tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kedua polisi ini terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal (KKB) Bersenjata atau KKB Papua

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).

Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.

“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.

Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan  Andi Tanan (50).

Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melansir artikel di TribunManado.co.id dengan judul Masih Ingat 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata ke KKB Papua? Kini Dipecat dan Dihukum Berat, putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.  

Terciduk

Sebelumnya, kasus penjualan senjata api ke kelompok teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon.

Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri,

Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari Kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum TNI itu masih diproses di Danpom XVI Pattimura.

(*)

Berita lain tentang KKB PAPUA
Baca berita terbaru lainnya di Google
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved