BATAM TERKINI

2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap saat Mencuri Ikan di Natuna

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengatakan kedua kapal berbendera Vietnam itu mencuri ikan.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin saat meninjau kedua Kapal KIA sekaligus melakukan Komferensi perss di Dermaga Utara, Pelabuhan Batu Ampar Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengungkap tindak pidana ilegal fishing terhadap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengatakan kedua kapal berbendera Vietnam tersebut masuk ke negara Indonesia untuk melakukan pencurian ikan.

“Pengungkapan itu berawal dari laporan warga terkait adanya kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari,” ujar Yassin, Selasa (8/6/2021) saat melakukan pres release di Pelabuhan Batu Ampar.

Yassin menjelaskan kronologi penangkapan 2  KIA oleh KP. Bisma - 8001 milik Polairud tersebut berdasarkan informasi dari sub Intelijen pada Rabu (1/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB serta berdasarkan keterangan Herman yang merupakan jaringan nelayan di wilayah perairan Natuna.

Ia menjelaskan bahwa Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal tersebut, cenderung masuk ke wilayah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan pada saat malam hari hingga dini hari.

Baca juga: 418 Warga Tanjungpinang Masih Terpapar Covid-19, Kini Sudah 3.112 Orang Berhasil Sembuh

“Kedua nama kapal ikan Vietnam yang diamankan yaitu KG. 90720 TS yang dinahkodai oleh Nguyn Thanh Pliong (51) dan KG. 93039 TS dengan Nahkoda bernama Dang Thant Tiruyen (51) beserta  17 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam,” kata Yassin.

Dari hasil pemeriksaan kedua KIA serta nahkoda tersebut diperoleh keterangan bahwa aksi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Adapun modus yang digunakan kedua KIA itu yakni memiliki modus operandi yang sama yakni memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari kejaran dari petugas patroli.

Kedua kapal tersebut akan melakukan penangkapan di perairan Indonesia dan selanjutnya di bawah ke Vietnam untuk dijual.

Dikatakannya, beberapa barang bukti yang ikut disita yakni 1 unit kapal asing GT 120, 1 unit kapal ikan asing GT 80, 1 set jaring, 2 bundel dokumen kapal, dan kurang lebih 500 kg ikan campuran.

“Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan aset kekayaan laut milik negara di sektor perikanan dari tindak pidana illegal fishing oleh KIA selama 17 tahun sebanyak 540 ton dengan total kerugian Rp 459 miliar,” tuturnya.

Yassin juga membeberkan selanjutnya kedua kapal Vietnam ini akan diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut. 

 Akibat kejadian ini nelayan Indonesia juga turut merasakan dampak negative seperti kerugian karena, seharusnya tangkapan di ambil oleh nelayan Indonesia namun harus  dirampas oleh nelayan Vietnam tersebut.

Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 Jo pasal 9 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Tersangka dikenakan pasal pidana perikanan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” tutup Yassin. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved