PEMBUNUHAN DI BATAM

Dendam Karena Dipecat, Arifin Bunuh Qui Hong, Ibu Mantan Bosnya di Perumahan Everfresh Batam

Syamsul Arifin pelaku pembunuhan Qui Hong mencekik korban di perumahan Everfresh Batam

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) diamankan di Polresta Barelang Batam. Dari raut wajahnya terlihat pelaku meringis menahan sakit, jalannya terlihat gontai dan harus dibopong oleh anggota buser. 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Everfresh Batam, Rabu (9/6/2021).

Penangkapan pelaku pembunuhan ini kurang dari 24 jam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Menurut Andri, pelaku ditangkap di kawasan punggur setelah sempat melarikan diri usai beraksi.

Baca juga: Wakil Walikota Batam : Dalam 10 Hari, 50.000 Orang Sudah Harus Divaksin Covid-19

"Barusan pelaku sudah ditangkap, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebut Andri.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas. Dengan badannya yang cukup besar pelaku sempat berlari dari kejarang pihak kepolisian.

Namun pelaku akhirnya tumbang setelah polisi menembak kedua kakinya.

"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku melawan anggota," lanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Setiawan Koe)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved