Pemerintah Rancang Tax Amnesty Teranyar, Simak yang Harus Disiapkan Wajib Pajak

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun, program pengampunan pajak kali ini terdiri dari dua program.

kompas
ilustrasi tax amnesty 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah berencana akan segera menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty teranyar.

Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

Nah, dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun, program pengampunan pajak kali ini terdiri dari dua program.

Lebih lanjut, Pasal 37C dan 37G menginformasikan bahwa untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan terlebih dahulu wajib mengungkapkan harta dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, tenggat waktu penyampaian surat tersebut dimulai dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Artinya awal bulan depan atau sekitar tiga pekan ke depan, wajib pajak sudah bisa ikut serta dalam program pengampunan pajak teranyar. 

Meski demikian, pemerintah belum mau mengonfirmasi jadwal pelaporan pengungkapan harta bagi calon peserta program pengampunan pajak itu.

“Sementara kami masih menunggu pembahasannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Rabu (9/6).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston-Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan meskipun belum ada kejelasan dari pemerintah.

Ada baiknya wajib pajak menyiapkan beberapa hal sebelum mengikuti pengampunan pajak. 

Untuk program pertama, Prianto mengatakan para ex-peserta tax amnesty 2016-2017 harus mengecek dan mendata daftar harta kekayaannya dari 1985 hingga 2015 yang belum diungkapkan pada program yang telah digelar lima tahun lalu.  

Terutama aset keuangan. Kemudian, dari aset yang belum diungkapkan itu wajin pajak perlu menghitung potensi pajak yang harus dibayarkan, sembari menyiapkan uang untuk menyetorkannya ke otoritas.

Namun, jika wajib pajak merasa sudah seluruhnya melaporkan harta kekayaannya, maka tak perlu mengikuti program tersebut. 

Untuk itu, Prianto menganjurkan kepada wajib pajak alumni peserta tax amnesty agar mengikuti pemutihan pajak, sebab banyak keuntungan yang bisa didapat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved