KEBIJAKAN
Rencana PPN Sembako Picu Protes, Pemerintah Dituding Tidak Adil
Rencana penerapan PPN untuk sembako picu protes, pemerintah dituding tidak adil karena PPnBM direlaksasi, tapi sembako dipajaki
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah rencananya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Rencana penerapan PPN untuk sembako tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sembako yang bakal kena PPN seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Tak ketinggalan jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Protes soal pajak baru
Wacana itu pun langsung mendapat berbagai respons dari khalayak luas. Ada yang setuju, tetapi juga banyak yang menolak. Bahkan pelaku usaha geram dan tak habis pikir terkait wacana itu.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) termasuk salah satu yang melayangkan protes.
Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri meminta pemerintah menghentikan wacana ini. Mereka menilai, pengenaan PPN untuk barang pokok akan membebani masyarakat.
Saat ini saja, pedagang pasar kesulitan karena mengalami penurunan omzet sekitar 50 persen.
Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
Dia mengambil contoh beberapa bahan pangan, seperti cabai dan daging sapi. Belakangan, harga cabai naik mencapai Rp 100.000.