KEBIJAKAN
PENASARAN? Ini Daftar Sembako Premium yang Bakal Kena Pajak
PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rencana pemerintah yang ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibicarakan publik.
Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN.
Menurut Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Lalu, apa saja sembako yang akan dikenakan PPN?
Mengutip unggahan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut Contoh sembako yang akan dikenakan PPN:
* Beras Basmati
* Beras Shirataki
* Daging sapi Kobe
* Daging sapi Wagyu.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa.
Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN.
Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip, Selasa (15/6/2021).
Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
* Beras dan gabah
* Jagung
* Sagu
* Kedelai
* Garam konsumsi
* Daging
* Telur
* Susu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Ubi-ubian
* Bumbu-bumbuan
* Gula konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.
Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa.
Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.
Namun, besaran tarifnya masih didiskusikan lebih lanjut. Besaran tarif perlu didiskusikan lebih lanjut di internal kementerian sebelum dibawa diskusi ke Senayan.
"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021).
Pajak sekolah
Sama seperti sembako, tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium.
Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.
Hal ini juga mencerminkan, pemerintah akan mengganti skema multitarif PPN dari single tarif PPN. Skema multitarif adalah pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Ciri-ciri sekolah yang dipajaki
Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi maupun sekolah sosial kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.
Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal.
Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut.
Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam. "Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan.
Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.
Kementerian Keuangan kemudian berjanji akan hati-hati mengenakan pajak untuk sekolah.
Kemenkeu memastikan, PPN sembako yang tengah digodok tak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak.
Pernyataan tersebut menunjukkan kelanjutan kosen pemerintah atas hak pendidikan bagi warga negara.
Selama ini, pemerintah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk kebutuhan sekolah di Tanah Air.
Saat pandemi Covid-19 pun, bantuan kuota internet diberikan secara cuma-cuma, agar anak-anak sekolah tetap memiliki akses belajar meski terbatas kontak fisik.
"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini kemudian membuat rakyat kebanyakan jadi tidak bisa mengakses pendidikan. Itu tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal itu," tandas Neil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1406_sri-mulyani-1.jpg)