Pacaran Kelewat Batas Hingga Sering VCS, Rekaman Video Panas Wanita Ini Disebar Kekasih

Pria sengaja rekam kekasihnya yang sedang berpose bugil di Instaram, mereka selama ini memang bacaran lewat batas

Editor: Eko Setiawan
handover
Ilustrasi video panas 

TRIBUNBATAM.id - Pacaran kelewat batas, itu yang dilaukan oleh sepasang kekasih ini.

Mereka sering melakukan Video Call Seks (VCS). 

Namun kisah cinta mereka tidak selalu bahagia, tiba suatu hari mereka bertengkar dan membuat heboh jagat maya.

Bagaimana tidak, video wanita sedang bertelanjang tersebar luas karena pria marah kepada sang wanita.

Video tersebut diunggah di akun Instagram milik pelaku.

Baca juga: Identitas Pemeran Video Panas di Kebun Teh Kemuning Diketahui, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Viral Video Panas Ibu Kepala Desa Dengan Seorang Pria, Berbaring di Tempat Tidur Tanpa Busana

MFP (26), pria asal asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa.

Ia ditangkap karena menyebar video asusila dirinya bersama seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri berinisial SWA (28).

"Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat."

"Pelaku menyebarkan hasil rekaman layar bersama korban melalui video call WhatsApp kepada temanya," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Herman menuturkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun.

Namun, karena pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui video call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku," kata Herman.

Herman menuturkan, pada saat keduanya bertengkar, pelaku kemudian mengunggah video tersebut di akun Instagram milik korban yang sebelumnya telah diketahui pelaku.

"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," ungkap Herman.

Pelaku ditangkap di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).  

Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.

Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.

Herman mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar. (*)

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertengkar, Pemuda Ini Sebar Video Asusila dengan Pacar"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved