Tak Terkendala Pandemi, Kanwil DJP Kepri Bisa Himpun Penerimaan Pajak Rp 6,603 Triliun

Realisasi target penerimaan pajak tertinggi se-Indonesia sebesar 104,36 persen dengan pertumbuhan senilai 3,31 persen.

ist
Kanwil DJP Kepulauan Riau berhasil menghimpun Rp 6,603 Triliun penerimaan pajak pada tahun 2020 dari Rp 6,328 triliun target yang harus dicapai 

Jumlah Insentif Tahun 2020  (dalam rupiah)

* PPh Pasal 21 DTP    118.966.088.638

* PPh Final UMKM      20.287.170.915

* PPh Pasal 22 Impor 220.456.394.373

* PPh Pasal 25             353.974.120.530

* Percepatan Restitusi PPN      2.477.309.217

* P3-TGAI                      132.600.000

* PPN DTP                     33.588.500

Bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif pajak dapat melakukan pengajuan permohonan dengan cara :

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id

2. Login menggunakan NPWP wajib pajak terdaftar

3. Pilih menu layanan dan pilih ikon KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

4. Pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan

"Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif perpajakan untuk mendukung program PC-PEN," tuturnya.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau di nomor 0778-4885762, atau langsung mengunjungi ke KPP/KP2KP terdekat. 

"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," pungkasnya.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved