PINJAMAN ONLINE

CEK Sebelum Meminjam Uang, Ini Daftar 125 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

OJK menyebutkan bahwa ada penambahan 8 pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.

ist
Ilustrasi. Audiensi Wali Kota Malang Sutiaji bersama OJK dan mantan Guru TK yang terlilit utang pinjaman online senilai Rp 40 Juta di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebelum Anda berniat meminjam dana segar dari pinjaman online, ada baiknya memastikan bahwa pinjaman online (pinjol) tersebut berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 125 fintech per 10 Juni 2021. 

Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan 8 pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.

Sementara itu, ada 6 pemain fintech yang harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

 Adapun 8 penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus),

PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

Baca juga: Bikin Resah, Polisi Siap Berangus Pinjol Ilegal, Peras Korban hingga Sebar Foto Vulgar Editan

“Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi,

PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,

serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (18/6).

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 10 Juni 2021:

Daftar fintech berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.

Daftar fintech terdaftar:

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM. 

Disusul, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.

Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved