Gembong Narkoba Incar Jasa Pengiriman Narkotika Sampai ke Pembeli
Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengungkap penyelundupan narkoba dengan berat 747,48 gram.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Peredaran gelap narkotika di Indonesia dilakukan berbagai cara oleh gembong.
Hal ini untuk meloloskan diri dari penangkapan aparat.
Seperti penangkapan narkoba lewat barang kiriman pos di Kalimantan Utara.
Baca juga: Jejak Digital Anji Manji Bikin Rame, Pernah Bilang Lebih Baik Pakai Narkoba, Kini Malah Kejadian
Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengungkap penyelundupan narkoba itu.
Ditemukan sebanyak 16 bungkus permen dengan berat 747,48 gram berbagai macam warna diringkus petugas karena diduga mengandung tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa ganja.
Baca juga: Positif Narkoba, Tapi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Dibebaskan Polrestabes Medan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi mengungkapkan kronologi penindakan yang diawali dari pelacakan yang dilakukan unit K-9 Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
“Pelacakan dilakukan di Kantor Pos Balikpapan. Dari hasil uji lab terhadap barang yang dicurigai tersebut, hasilnya reaktif. Menindaklanjuti hal tersebut kami melakukan pengembangan dan penyelidikan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan utara,” ungkap Rusman dalam keterangan resminya, Jumat (18/6) sebagaimana dilansir kontan.co.id.
Baca juga: IDENTITAS 5 Wanita Sewaan Sekda Nias Utara Temaninya Pesta Narkoba, Ada Mahasiswi
Lanjutnya, penyelidikan mengarah kepada seseorang berinisial DC.
Petugas melakukan penangkapan di depan Kantor Pos Tanjung Selor Hilir, Kalimantan Utara.
Baca juga: Oknum Dokter Pesta Narkoba, Sewa Apartemen Selama 3 Hari, Bebas Gonta-ganti Pasangan
Dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba lewat kiriman pos.
“Pengiriman pertama berupa coklat batangan, sementara yang kedua dan ketiga dalam permen beraneka warna,” tambah Rusman.
Baca juga: Biodata Anji Manji, Eks Vokalis Drive Ditangkap Polisi karena Narkoba
Adapun tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes no.50 Tahun 2018.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang NARKOTIKA