ASET KRIPTO

Investasi Aset Kripto Makin Menggiurkan, Waspadai Entitas Kripto Bodong, Berikut Ciri-Cirinya

Rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income seperti keuntungan 1 persen per hari hingga 14 persen per minggu.

TRIBUNBATAM.id/IST
Mata Uang Kripto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berinvestasi di aset atau mata uang kripto makin dilirik semua kalangan di Indonesia. Seiring meningkatnya animo masyarakat terhadap aset kripto, harus juga dibekali dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kasus penipuan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, salah satu ciri entitas aset kripto ilegal atau abal-abal adalah menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income seperti keuntungan 1 persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Padahal sebenarnya aset kripto memiliki harga yang naik turun.

"Jadi itu bermacam-macam modusnya. Ada yang menawarkan keuntungan beragam seperti income 1 persen per hari atau 14 persen per minggu," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak bonus yang kita dapatkan," ucap Tongam.

Menurut dia, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.

Baca juga: GAWAT Hacker Mulai Ancam Lembaga Keuangan, Minta Bayaran Uang Kripto

"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.

Tongam mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash salah satu aplikasi jual beli kripto.

Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan membernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.

"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada di masyarakat laku begitu dijual tidak ada demand-nya dan tidak ada artinya, jadinya ini cenderung merupakan kegiatan-kegiatan penipuan," jelas dia.

Tongam juga mencontohkan kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mirisnya, para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun.

"Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.

Oleh karena itu, Satgas akan terus melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi agar menghindari terjadinya kasus yang serupa.

Animo masyarakat meningkat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini animo masyarakat terhadap aset kripto cukup pesat.

Hal ini terlihat dari catatan Kemendag, yakni hingga akhir Mei 2021 jumlah pelaku aset kripto tumbuh lebih dari 50 persen dari sekitar 4 juta orang pada 2020 menjadi 6,5 juta orang.

"Kita juga sudah melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kripto ini sangat tinggi. Jumlah pemain pada 2020 itu adalah 4 juta orang. Dalam bilangan bulan sampai Mei 2021, pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang," ujar Lutfi, Kamis (17/6/2021).

Tak hanya itu, kenaikan juga terlihat dari nilai transaksi aset kripto yang dimana pada 5 bulan pertama tahun 2021, nilai transaksi telah mencapai Rp 370 triliun.

Jumlah tersebut melesat tinggi dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2020 lalu, di kisaran Rp 65 triliun. "Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau, Kementerian Perdagangan harus melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," ucap Lutfi.

Luthfi menambahkan, menurut perhitungan Kementerian Perdagangan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 mencapai sekitar Rp 15.400 triliun dan akan tumbuh menjadi Rp 24.000 triliun dalam 1 dekade mendatang.

Bahkan, perdagangan ekonomi digital juga akan mengalami hal serupa yang akan tumbuh dari Rp 632 triliun pada 2020.

"Ini juga akan tumbuh sekitar 8 kali lipat menjadi Rp 4.531 triliun atau 18 persen daripada GDP Indonesia pada tahun 2030," ungkap dia.

Oleh sebab itu, ke depannya Kementerian Perdagangan dan instansi-instansi terkait akan terus merancang peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan pasar aset kripto.

Peraturan tersebut akan dirancang seiring dengan dinamika pasar kripto di Indonesia.

“Kami akan terapkan sandbox regulation, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memberikan saran-saran untuk pengembangan peraturan di pasar aset kripto,” jelas Lutfi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved