Aturan Lengkap PPKM Mikro, Jam Operasional Restoran dan Mall Sampai Pukul 20.00 WIB

PPKM Mikro mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli, jm operasional mal serta restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, simak aturan lengkapnya

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan patroli di tempat keramaian di Sekupang Batam 

TRIBUNBATAM.id - Jam operasional mal serta restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB terhitung mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam 11 poin aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Presiden Jokowi menetapkan untuk penerapan PPKM Mikro di 34 provinsi.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penguatan PPKM Mikro itu akan dilakukan mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

Hal itu diputuskan setelah dilakukan Rapat Terbatas yang digelar pada hari ini.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilhan Ekonomi Nasional, dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyatakan, dalam penguatan PPKM Mikro itu, Jokowi memberikan arahan terkait pelaksanaanya di lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ungkapnya.

Adapun rincian PPKM Mikro yang berlaku mulai besok adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved