PERSPEKTIF
Prof Dr H Arif Sumantri: Perhatian Serius Limbah Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah Tangga
Limbah Covid-19 dari pasien isolasi mandiri sangat berbahaya. Begini analisis Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
Ketua tim Ilmuwan WHO Soumya Swaminathan menyatakan virus Covid-19 varian delta telah mendominasi secara global.
Dari satu juta kasus positif menurut WHO, 80 persen butuh rawat dirumah sedangkan sisanya 20 persen membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan ketentuan WHO tersebut perkiraan isoman kasus Covid pertanggal 20 Juni 2021, dari 13.737 kasus yang dinyatakan positif lebih kurang terdapat 10.989 kasus positif yang melakukan isoman di rumah.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Batam, Wali Kota Rudi Semangati Masyarakat dan Petugas

Jika dibutuhkan minimal tiga masker dari standar yang diperlukan enam masker per hari, maka sejak awal Juni hingga 20 Juni 2021 minimal ada 249.780 masker yang diperlukan isoman di rumah dan setiap masker mempunyai berat 4 gram, terdapat 999,12 Kg limbah masker per hari, selama sebulan diperkirakan mencapai 29.974 Kg limbah masker dari isoman di rumah.
Hal ini, patut mendapatkan perhatian seriusdari semua pihak karena masker potensial infeksius jika dipakai pada OTG,
ODP yang sedang menjalani isoman di rumah sebagai tempat penampung droplet atau cairan yang mengandung virus Covid-19.
Upaya pemerintah melakukan antisipasi meningkatnya kontaminasi infeksius
Covid-19 dari limbah isoman di rumah tangga telah dilakukan dengan menerbitkan aturan dan panduan pada masyarakat tentang tata Kelola limbah isoman di rumah.
Di antaranya diterbitkan SE No 2 KLHK tahun 2020 tentang Pengelolaan limbah
infeksius(B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan Langkah-langkah penanganan untuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang limbah APD isoman dari rumah tangga berupa masker,
sarung tangan dan baju pelindung diri dikemas tersendiri dengan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”,
demikian juga petugas dari dinas yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup, kebersihan dan Kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.
Baca juga: Pertolongan Pertama Sesak Napas Mirip Gejala Covid-19, Kompres Air Hangat

Dalam ketentuan surat edaran tersebut juga disebutkan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,
seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, safety shoes yang setiap hari harus disuci hamakan.