Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Remaja, Puaskan Hasrat Saat Dinas Malam
Seorang Polisi melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun. Korban di Introgasi diruangan Polsek Kemudian di Rudapaksa
TRIBUNBATAM.id, MALKU UTARA -- Seorang gadis remaja menjadi korba rudapaksa oleh pihak kepolisian di kantor Polisi.
Korban di perkosa disebuah ruangan yang ada di Polsek.
Tidak sampai disana, usai melakukan pemerkosaan ternyata korban juga dianiaya oleh pelaku.
Bahkan korban dimasukan ke dalam sel tahanan.
Informasi yag dihimpun dari Tribun-Medan.com dengan judul Briptu II Ditangkap Propam, Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Ruangan Polsek, Berikut Kronologinya
Terbongkarnya kasus seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial Briptu II.
Parahnya, korban dirudapksa salah satu ruangan yang ada di kantor polisi.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kronologisnya
Peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
Saat itu, korban dan temannya mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memerkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Ditetapkan Tersangka
Briptu II sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Terancam 15 Tahun
Briptu II saat ini terancam 15 tahun penjara akibat ulah bejadnya.
Adip Rojikan menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
