VONIS RIZIEQ SHIHAB

Daftar Vonis Habib Rizieq Shihab, Semuanya di Bawah Tuntutan Jaksa Tapi Tetap Banding

Semua Vonis uang diberikan kepada Habib Rizieq dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian, Rizieq tetap melakukan Banding

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan banding setelah divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memberika Vonis kepada Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, dalam sejumlah kasus Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.

Dua perkara sebelumnya sudah selesai dan kali ini Habib Rizieq Shihab diberikan Vonis empat tahun penjara.

Vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini paling berat di antara hukuman yang diterima Rizieq Shihab dalam dua kasus lainnya.

Yaitu kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.

Yang menjadi catatan, dari ketiga vonis yang dijatuhkan, semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Denda Rp 20 Juta

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved