VONIS RIZIEQ SHIHAB

Daftar Vonis Habib Rizieq Shihab, Semuanya di Bawah Tuntutan Jaksa Tapi Tetap Banding

Semua Vonis uang diberikan kepada Habib Rizieq dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian, Rizieq tetap melakukan Banding

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan banding setelah divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terhadap vonis berupa denda Rp 20 juta, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Sementara tim jaksa mengajukan banding.

2. Vonis 8 Bulan Penjara

Pada hari dan tempat yang sama, Rizieq Shihab menghadapi vonis berbeda untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Selain Rizieq, para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa yakni 8 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved