Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini
Hari ini PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dokter Andi Tatat
TRIBUNBATAM.id - PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) Kamis (24/6/2021).
Agenda sidang kali ini sangat penting, yakni pembacaab vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Pembacaan vonis juga akan dilakukan pada menantu MRS, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.
Pembacaan vonis ini mendapatkan perhatian publik setanah air.
Seperti diketahui Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.
Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Hal itu diungkapkan Aziz karena menurutnya, seluruh terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
Untuk sidang putusan nantinya, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," sambungnya.
Atas dasar itu, Aziz Yanuar berharap para terdakwa dapat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," tuturnya.