Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini
Hari ini PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dokter Andi Tatat
(Front TV)
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar agenda sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. (***)
Halaman 3 dari 3