CORONA KEPRI
PPKM Sekala Mikro Sudah Berlaku, Pedagang di Batam Mengaku Masih Banyak yang Belum Tahu
Pantauan TRIBUNBATAM.id, warung-warung makan di lokasi Pujasera Goldenland, Batam Center masih tampak hidup dan ramai oleh pengunjung. Suasana keramai
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih bayak pedagang yang tidak mengetahui terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh pemerintah.
Sebab sejauh ini, kafe-kafe dan pujasera di kawasan Batam Center masih tetap buka sampai malam, Kamis (24/6/2021).
Pantauan TRIBUNBATAM.id, warung-warung makan di lokasi Pujasera Goldenland, Batam Center masih tampak hidup dan ramai oleh pengunjung. Suasana keramaian ini masih terlihat bahkan setelah jam menunjukkan pukul 20:00 WIB lewat.
Padahal, sesuai aturan pemerintah, kafe-kafe, dan tempat makan diwajibkan tutup maksimal jam 20:00 WIB, guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
"Belum tahu ada aturan disuruh tutup jam 8," ujar salah seorang pedagang di Pujasera Goldenland.
Tampaknya, para pedagang dan pelaku usaha kuliner di sekitar kawasan Batam Center ini belum mendapat informasi terkait aturan baru tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, sebelumnya juga telah mengatakan, bahwa sejak dikeluarkannya aturan baru, tim terpadu baru akan turun untuk sosialisasi pada hari Sabtu, atau bertepatan dengan malam minggu.
"Aturannya baru keluar, mungkin malam minggu kami akan mulai sosialisasikan," ujar Salim.
Sebelumnya diberitakan, aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Di dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa tempat-tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe di Kota Batam diwajibkan tutup maksimal pukul 20:00 WIB.
Aturan ini dikeluarkan, pada Rabu (23/6/2021), dan akan disosialisasikan terlebih dulu oleh perangkat tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Menurut Kepala Satpol PP, Salim, pihaknya akan terlebih dulu mensosialisasikan peraturan baru tersebut ke seluruh THM, kafe dan restoran se-Kota Batam.
"Aturannya kan baru keluar hari ini, mungkin pada malam minggu kami akan terjun untuk melakukan sosialisasi," ujar Salim ketika dihubungi via telepon, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Jumat 25 Juni 2021 Hanya 13 Kapal
Rencananya, butir-butir aturan tersebut akan dicetak menjadi pamflet, dan akan diedarkan ke tempat-tempat makan dan ruang publik secara merata di Kota Batam.
Proses sosialisasi ini sekaligus mengawasi kondisi di lapangan sehingga menjadi pertimbangan implementasi kebijakan selanjutnya.
"Mungkin kita satu sampai dua hari ini sosialisasi dulu, sekaligus memberikan imbauan dan pengawasan," tambah Salim. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM