Masuk Polisi Pakai Calo & Pelicin, Bagaimana Slogan Integritas dan Transparansi Polri?
Hal ini menakar dugaan keterlibatan Polwan Bripka LA dalam praktik percaloan tes masuk Polri. Kini, Bripka LA tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumut
TRIBUNBATAM.id - Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2021 tanggal berapa? Mungkin masih ada yang belum tahu, Hari Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya.
1 Juli bukan berarti hari terbentuknya Polri. Itu adalah tanggal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946.
Peraturan tersebut menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah menjadi satu kesatuan nasional.
Pada tanggal 1 Juli inilah setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini. Tahun 2021 ini adalah peringatan HUT ke-75 Bhayangkara.
Sejak tahun 1945 hingga 2021 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah berganti sebanyak 26 kali.
Mulai dari kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo 29 September 1945 hingga Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sejak Januari 2021.
Institusi penegak hukum ini mengalami dinamika. Hingga, kata-kata Integritas dan transparansi terus digaungkan.
Namun seolah kata-kata ini bak slogan belaka.
Baca juga: Sosok Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda di Mabes Polri, Lulusan Akpol 94
Polri juga tampaknya sekuat tenaga mempertahankan Integritas dan transparansi. Hanya saja, kerap dirusak oleh oknum polisi yang tak bertanggung jawab.
Pasalnya, masih dijumpai berbagai persoalan di tubuh polri. Baru-baru ini, kasus masuk polisi pakai calo di Medan yang melibatkan oknum polisi wanita (Polwan) Bripka LA kini masih bergulir di Bid Propam Polda Sumut.
Sejak Bripka LA diamankan Bid Propam, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Publik bertanya-tanya, sudah sejak kapan masuk polisi pakai calo di Medan.
Bahkan, masyarakat ingin tahu siapa saja yang terlibat.
Jika masuk polisi pakai calo di Medan ini sudah berlangsung lama, bagaimana dengan status para polisi yang sekarang sudah berdinas akibat dibantu joki.
"Ini persoalan integritas. Kan sudah ada orangnya, sudah ada pelakunya. Lalu soal transparansi keterbukaan informasi," kata Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Medan (UNIMED) Bakhrul Khairul Amal, Jumat (25/6/2021) sebagaimana dilansir dari tribunmedan.com.
Khairul mengatakan, sudah semestinya rekrutmen polisi itu bebas dari tindak nepotisme, terlebih-lebih percaloan.
Jika saja rekrutmen polisi melibatkan calo, sudah barang tentu integritas polisi dipertanyakan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Menangis Diperkosa Anggota Polri Briptu II di Kantor Polisi
"Di satu sisi harus dibuka dulu tindak lanjut dari penangkapan pelaku yang sudah menjadi perantara itu. Jadi keterbukaan informasi publik itu adalah tanggung jawab publik secara kelembagaan," ucapnya.
Sementara itu, menyikapi masuk polisi pakai calo di Medan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyebut Bripka LA layak diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, jika terbukti menjadi calo.
"Jika terbukti melanggar kode etik profesi, apabila tidak ada hal yang dapat meringankan yang bersangkutan (Bripka LA), maka patut diberikan sanksi maksimal," kata anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim.
Yusuf menjelaskan, terkait sanksi maksimal yang dimaksud ialah pemecatan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu tindak pidana yang dikenakan pada Bripka LA berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut.
"Sementara ini kita tunggu pidananya dulu, seperti apa, biarkan penyidik memprosesnya. Jadi belum bisa mengandai-andai," sebutnya.
Ia pun menekankan agar Polda Sumut profesional dalam menangani kasus masuk polisi pakai calo di Medan ini.
"Tentu Kompolnas terus mendorong Polda Sumut beserta seluruh jajaran di bawahnya untuk profesional dalam menjalankan tugas, baik Harkamtibmas, Linmas dan Yanmas maupun Gakkum," ujarnya.
Baca juga: Sosok Iptu Hotma Patua Anggari Manurung yang Menikahi Putri Bungsu Kabaintelkam Polri
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya mendapat kabar bahwa Bripka LA sedang proses penindakan di Polda Sumut.
Bripka LA dikatakan sedang menjalani proses baik penindakan kode etik maupun pidana.
"Saya yakin, siapa pun baik warga masyarakat maupun oknum polisi yang melakukan kejahatan akan ditindak tegas oleh Kepolisian. Terlebih-lebih oleh Kapolda Sumut, tidak akan ditolerir. Akan ditindak tegas," ungkapnya.
Yusuf juga menyebutkan Kapolda Sumut diyakininya memiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam mewujudkan kepolisian yang Presisi, profesional, dan menjunjung tinggi etika profesi.
"Oleh karena itu seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumut harus mengikuti komitmen Kapolda tersebut dan melaksanakannya," tegasnya.
Kasus Bripka LA ini masih mengambang.
Belum ada kejelasan lebih lanjut siapa saja yang terlibat.
"Joki sudah tidak di tempat. Perannya setelah dilakukan pekerjaan (joki) mereka dibayar lalu pergi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (25/6/2021).
Nainggolan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bukan pada saat joki melancarkan aksinya.
Tapi, kata Nainggolan, pada tahap selanjutnya.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri
"(Aksi percaloan) diketahui bukan saat kedapatan (ujian akademis). Tapi setelah selesai tahapan sebelumnya, dan didapati ternyata menggunakan joki," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa kasus percaloan ini terbongkar saat seorang calon siswa curiga dengan peserta lain yang mendadak muncul saat ujian akademik.
Siswa itu kemudian melaporkan adanya peserta tidak dikenal, sehingga terungkaplah kasus ini.
Bahkan kabar awal yang beredar, sejumlah joki sempat diamankan Bid Propam Polda Sumut.
Tapi kemudian informasi ini diralat polisi, dan disebut bahwa joki sudah melarikan diri dari Kota Medan ketika kasus ini terungkap.
"Oknum polwan yang diamankan hingga kini masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," katanya.
Dalam kasus ini, ada 28 casis yang diurus oleh Bripka LA.
Ke 28 casis itu kemudian didiskualifikasi.
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut sudah sejak kapan praktik kotor masuk polisi ini berlangsung.
Kuat dugaan, praktik kotor ini sudah berlangsung menahun.
Sehingga masyarakat pun bertanya-tanya, jika tindakan ini berlangsung lama, bagaimana bila ada casis yang lolos jadi polisi dan sekarang sudah bertugas.
Menyangkut hal ini, belum ada juga keterangan resmi dari Polda Sumut.
Bripka LA yang sebelumnya bertugas di Binmas Polrestabes Medan juga sampai saat ini katanya masih ditahan.
Hanya saja, kepastian yang hakiki masih dipertanyakan sejumlah pihak.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang POLRI
Sumber: Tribun-Medan.com