PINJAMAN ONLINE
Bermasalah dengan Pinjol? Begini Cara Laporkan Pengaduan ke OJK
OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sudah banyak yang menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Umumnya, korban terjerat utang yang berlipat-lipat dari jumlah pinjaman awal karena terjerat bunga yang tinggi.
Sayangnya, banyak korban yang hanya pasrah dan terpaksa tetap membayar agar terlepas dari teror dan ancaman dari pinjol ilegal ini.
Jika Anda sudah terlanjur meminjam dana ke pinjol legal maupun ilegal, apabila bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Kerap Tawarkan Pinjaman Lewat SMS atau WA, OJK: Segera Blokir
Untuk pengaduan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK caranya ada dua, pertama yaitu laporkan ke kontak OJK 157.
Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://Kontak157.ojk.go.id, lalu pilih kolom pengaduan.
"Isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Kedua yaitu laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal https://afpi.or.id, lalu pilih kolom pengaduan.
Baca juga: Maskapai Baru Super Air Jet Bakal Layani 10 Rute Termasuk Batam, Harga Tiket Mulai Rp 252 Ribu
"Laporkan pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti," kata Sekar.
Sementara, jika bermasalah dengan pinjaman online ilegal caranya ada dua, pertama yakni laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui https://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id.
"Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup keterangan tersebut.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
Di antaranya aplikasi pinjaman online resmi hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang disebut dengan singkatan 'Camilan'.
"Apabila terdapat platform yang meminta izin akses di luar Camilan, fintech lending tersebut dipastikan ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).
Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.
"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.
Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," kata Sekar. (*)