Maskapai Baru Super Air Jet Bakal Layani 10 Rute Termasuk Batam, Harga Tiket Mulai Rp 252 Ribu
Maskapai Super Jet menawarkan harga yang dibanderol mulai dari Rp 252.000, gratis bagasi hingga 20 kg.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bertambah lagi maskapai penerbangan baru yang akan beroperasi di Indonesia.
Dikala maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengurangi rute penerbangan, maskapai baru Super Air Jet justru mulai mempromosikan rute dan tarif penerbangan yang bakal dioperasikan di Indonesia.
Rute Super Air Jet terungkap melalui laman resmi perusahaan, superairjet.com.
Dikutip dari laman tersebut pada Senin (28/6/2021), setidaknya terdapat 10 rute penerbangan domestik yang bakal dibuka.
Pada laman tersebut juga sudah terdapat menu pesan tiket Super Air Jet online.
Hanya saja, menu tersebut belum diaktifkan dan masih tertera keterangan ‘akan tersedia segera’.
Baca juga: Diskon Besar-besar Ponsel Oppo di Erafone
Maskapai teranyar itu akan menawarkan sejumlah rute dari Jakarta ke beberapa destinasi diantaranya yakni Palembang, Pekanbaru, Medan Kualanamu, Pontianak, Padang, Batam, Lombok, Bali, hingga Banjarmasin.
Dari rute-rute tersebut, maskapai ini pun menawarkan harga yang dibanderol mulai dari Rp 252.000.
Dari tawaran harga itu, Super Air Jet juga menawarkan gratis bagasi hingga 20 kilogram untuk setiap penumpang.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Seret Rupiah Melemah pada Senin (28/6)
Namun hingga saat ini, menurut pantauan Kontan.co.id, laman website tersebut masih belum tersedia dan akan segera diluncurkan.
Adapun, bila dirincikan, berikut adalah tarif rute-rute domestik yang ditawarkan yakni Jakarta - Palembang dibanderol mulai dari Rp 252.000, Jakarta - Pekanbaru mulai dari Rp 423.000,
Jakarta - Medan Kualanamu mulai dari Rp 536.000, Jakarta - Pontianak mulai Rp 385.000, dan Jakarta - Padang mulai Rp 440.000.
Selanjutnya rute Jakarta - Batam dibanderol mulai dari Rp 429.000, Jakarta - Lombok mulai dari Rp 416.000, Jakarta - Bali mulai dari Rp 426.000 serta rute Jakarta - Banjarmasin mulai dari Rp 437.000.
Senada, menurut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa maskapai teranyar tersebut telah memenuhi persyaratan penerbitan AOC.
“Untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet juga melakukan kerjasama perawatan pesawat udara dengan PT. Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, dimana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320”, ungkap Dadun dalam keterangan tertulis.
Dadun bilang seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini telah melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ia memastikan bahwa seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet”, tutup dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT. Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada hari Jumat (25/6) di Kantor Kementerian Perhubungan.
Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyebutkan bahwa PT. Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/6).
Adapun proses sertifikasi itu mengacu pada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase yaitu:
Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan.
Sebagai informasi, SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah tiga pesawat. (*)