Berlagak Anggota TNI, Ternyata Ini Profesi Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengungkap sosok pengemudi pajero yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya viral video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport menganiaya sopir truk kontainer bernama Egi dan merusak kaca truk itu di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021).
Peristiwa tersebut terekam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu disebut bermula ketika mobil Pajero Sport berhenti secara mendadak di depan truk kontainer.
Tak lama kemudian, pengendara Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.
Pria berbaju hijau dalam video tersebut terlihat beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.
Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.

Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.
Dalam keterangan video yang diunggah itu dijelaskan bahwa penganiayaan dan perusakan tersebut berawal saat mobil Pajero Sport itu berhenti mendadak.
Truk kontainer yang berada tepat di belakangnya sontak membunyikan klakson.
Pengemudi Pajero tersebut tampaknya kesal dan langsung memaki korban sambil membawa tongkat pemukul, lalu memecahkan kaca truk kontainer.
Usai melakukan aksinya, si pengendara Pajero meninggalkan lokasi kejadian.
Pengakuan Sopir Truk
Sopir truk, Egi Sayana menjadi korban dalam peristiwa pemukulan oleh pengemudi pajero.