Mulyono Ngamuk Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar Hotel
Mulyono mengamuk menyaksikan istri kesayangannya selingkuh di kamar hotel
TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Mulyono, pria asal Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tak menyangka istri tercintanya selingkuh.
Hal itu diketahui Mulyono setelah ia diam-diam membuntuti istrinya ke luar rumah.
Selama ini, Mulyono sudah merasakan kecurigaan yang besar kalau sang istri selingkuh.
Karena itu, Mulyono hari itu memutuskan mencari tahu dengan cara membuntuti diam-diam kemana istrinya pergi.
Kecurigaan Mulyono terbukti. Ia mendapati istrinya sedang berduaan dengan pria lain di salah satu kamar hotel.
Mulyono pun Terbakar cemburu lantas mengajak ribut Sucipto, pria diduga selingkuhan istrinya.
Cekcok antara kedua lelaki tersebut berubah petaka.
Mulyono menusukan pisau yang ia siapkan dari rumah ke tubuh Sucipto.
Pria selingkuhan istri tersebut langsung berteriak kesakitan ditusuk Mulyono dengan pisau.
Ia berteriak meminta pertolongan dan akhirnya didengar pegawai hotel.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan, penusukan itu terjadi pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya sang suami yakni Mulyono sengaja mengikuti istrinya yang Akibatnya pria yang diduga selingkuhan istri Mulyono bernama Sucipto terkapar dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek menerangkan, ketika telah sampai di hotel, tersangka tidak langsung masuk.
Mulyono memilih mengamati dari luar saat istrinya masuk kamar hotel.
Namun tak berselang lama, korban datang dan langsung masuk ke kamar Wisanggeni No 101, menyusul istri tersangka.
"Saat mengetahui korban menemui istri tersangka. Selanjutnya tersangka langsung masuk ke hotel," kata dia dilansir TribunJakarta.com dari Tribun Jateng, Senin (28/6/2021).
"Sempat terjadi percekcokan antara tersangka, istri tersangka serta korban (sebelum penusukan)," terangnya.
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka robek pada perut, tiga luka pada lengan tangan kiri, dan luka sobek di dekat ketiak tangan kiri.
Penjelasan Polisi
Mendengar adanya keributan, pegawai hotel langsung datang dan menghubungi petugas Polsek Banyumanik.
Anggota kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti pisau lipat.
"Korban langsung diantar ke RS Banyumanik guna mendapat tindakan medis," jelasnya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)
SUMBER : TribunJakarta.com