Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

Waspadai Varian Baru, KSOP Batam Larang Pelaut Turun ke Darat

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melarang para pelaut turun ke darat, khususnya yang berada di perairan Batam.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kepala KSOP khusus Batam, Capt Mugen Sartotot mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melarang para pelaut turun ke darat, khususnya yang berada di perairan Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melarang para pelaut turun ke darat, khususnya yang berada di perairan Batam.

Langkah tegas itu diambil guna mencegah penyebaran wabah covid-19 masuk ke wilayah Batam.

"Pelaut hanya boleh turun ke darat saat dalam suasana darurat, dan itu pun harus seizin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Kepala KSOP khusus Batam, Capt Mugen Sartotot, Selasa (29/6/2021).

Untuk mendukung penguatan pelarangan para pelaut turun ke darat, kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam langsung menerbitkan surat edaran khusus.

Surat Edaran No. SE KSOP.Btm 19 Tahun 2021 tentang Larangan Terhadap Crew Kapal ke Darat tanggal 10 Juni 2021.

Surat Edaran No. SE KSOP.Btm 19 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Khusus Batam berisikan beberapa instruksi kepada seluruh pemilik/keagenan kapal bahwa awak kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri yang masuk bersandar, berlabuh jangkar di perairan Pelabuhan Batam tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak.

Baca juga: INFO CUACA - Besok, Rabu 30 Juni 2021 Masih Berpotensi Hujan Lokal di Siang Hari

Dalam surat juga ditegaskan bahwa awak kapal yang akan melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal harus seizin dari Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Batam.

"Ini merupakan langkah tegas yang kita ambil untuk mencegah penularan wabah masuk ke Batam. Sebab, banyaknya aktivitas dan awak kapap internasional turun ke darat dapat menularkan wabah," ujarnya Mugen.

Kata dia surat edaran yang ia terbitkan juga menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. SE 22 Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

"Hal ini untuk mencegah masuknya wabah virus corona melalui jalur laut serta memutus rantai penyebaran yang dapat dibawa oleh awak kapal yang berasal dari luar negeri, sehingga dapat mengurangi risiko kenaikan jumlah covid -19 dan varian baru lainnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

*Berita lainnya tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved