PINJAMAN ONLINE
AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aksi Pinjaman Online (Pinjol) yang menjerat korbannya dengan bunga tinggi kian meresahkan.
Mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Sudah banyak yang menjadi korban. Jumlah utang yang tiba-tiba saja menggunung dalam sekejap, aksi teror hingga ancaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah di bank dan nasabah bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol? Begini Cara Laporkan Pengaduan ke OJK
Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah.
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya.
Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).
Terkini, SWI disebut Tongam telah mendalami modus baru dari pinjol ilegal tersebut.
Tongam sendiri mengakui masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.
Sementara itu, Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan bahwa kepolisian mendapat laporan terkait modus baru tersebut.
Baca juga: Rupiah Merosot ke Level Rp 14.505 per Dolar AS, Cek Kurs di 5 Bank pada Hari Ini (30/6)
Ma'mun mengatakan kepolisian juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
Berdasarkan pendalaman, ternyata data-data atau informasi nasabah berhasil didapatkan oleh pinjol ilegal dari isi blangko di mal-mal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” kata Ma'mun.
OJK beri peringatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal di media sosial dan pesan singkat (SMS).
Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan
umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.
“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya. (*)