ICW Bandingkan Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dengan Kasus Korupsi Kepala Desa
ICW pun membandingkan kasus suap ekspor benur yang bernilai miliaran dengan kasus korupsi seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
TRIBUNBATAM.id - Tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch atau ICW.
ICW menyebut tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Edhy Prabowo telah menghina rasa keadilan.
“ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Diketahui, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan 5 tahun penjara itupun masih mendapat pengurangan masa tahanan sementara.
Padahal, Kurnia Berpendapat, melihat konstruksi pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.
Dengan tuntutan tersebut, ICW pun membandingkan kasus suap ekspor benur yang bernilai miliaran dengan kasus korupsi seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
“Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” ucap Kurnia.

Dari tuntutan ini, Kurnia mengatakan, publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi.
Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020 lalu.
“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia.
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), JPU KPK menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
