ICW Bandingkan Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dengan Kasus Korupsi Kepala Desa
ICW pun membandingkan kasus suap ekspor benur yang bernilai miliaran dengan kasus korupsi seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Menteri.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.

Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.
ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.
“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Hina Rasa Keadilan