CPNS KEPRI

CPNS 2021 di Kepri, Wan Aris Berharap Peserta Seleksi di Natuna Didominasi Putra Daerah

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris Munandar berharap peserta seleksi CPNS dan PPPK di Natuna didominasi anak daerah. Apa sebabnya?

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
CPNS 2021 di Kepri, Wan Aris Berharap Peserta Seleksi di Natuna Didominasi Putra Daerah. Foto DPRD Natuna melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BKPSDM terkait penerimaan CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Natuna 2021 di ruang Banggar, DPRD Natuna, Rabu (30/6/2021) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar memberikan tanggapannya.

Itu terkait adanya pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Ketua Komisi I DPRD Natuna itu berharap, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Natuna sebagai panitia penerimaan seleksi administrasi CPNS dan PPPK, dapat memprioritaskan anak daerah sebagai peserta CPNS maupun PPPK.

Hal ini disampaikan Wan Arismunandar saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BKPSDM di ruang Banggar DPRD Natuna, Rabu (30/6/2021) siang.

Menurut Wan Aris, masukan pihaknya terkait hal tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: CPNS 2021 Kepri, Anambas Buka 612 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Jadwal & Tahapannya

Pasalnya tidak sedikit PNS yang tidak betah ditempatkan di luar Pulau Bunguran Natuna.

Padahal penempatan PNS tersebut sudah sesuai formasi awal pada saat seleksi CPNS.

"Ketika orang luar datang ke sini untuk mengikuti tes CPNS hingga lulus tes, sesuai dengan formasi awal seperti di Pulau Laut atau di kecamatan luar lainnya, mereka malah minta pindah ke Pulau Besar," ujar Wan Aris.

Lebih lanjut, Wan Aris menyarankan, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh BKPSDM terhadap warga KTP luar Natuna yang ingin melakukan tes CPNS, bisa menerapkan tes PCR pada saat seleksi sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

"Bukan berarti yang KTP luar Natuna tidak boleh mengikuti tes CPNS di sini, namun ini juga sebagai upaya kita memutus penyebaran Covid-19 pada saat seleksi CPNS," ujar Wan Aris.

Sebagai informasi tambahan, penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2021 berdasarkan KepmenpanRB nomor 527 tahun 2021. Dari informasi itu diketahui, Pemkab Natuna membuka 562 formasi dengan rincian di antaranya:

1. CPNS formasi tenaga guru nihil, sementara untuk PPPK sebanyak 306.

2. CPNS formasi tenaga kesehatan sebanyak 153, sementara untuk PPPK sebanyak 29.

3. CPNS formasi tenaga teknis sebanyak 74, sementara untuk PPPK nihil.

Daftar Kuota Formasi CPNS 2021 dan PPPK di Pemkab Natuna

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengeluarkan pengumuman tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di lingkungan Pemkab Natuna.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman Bupati Natuna nomor 800/BKPSDM/915/VI/2021, yang diterbitkan melalui link https://natunakab.go.id/seleksi-casn-kabupaten-natuna-tahun-anggaran-2021/, Rabu (30/6/2021) sore.

Terkait pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS dan PPPK 2021 di Pemkab Natuna, berikut sejumlah ketentuan umumnya:

Informasi umum :

1. Pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh infromasi dan pengumuman ini.

2. Pelaksanaan pendaftaran bagi pelamar CASN (CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru) dilakukan dengan sistem online melalui portal/laman di httphttp:/ / sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 30 Juni 2021 s/d 30 Juli 2021.

Baca juga: Sudah Bisa Login Pendaftaran SSCASN untuk Daftar CPNS 2021

Baca juga: CPNS 2021 di Kepri - BKPSDM Karimun Belum Umumkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK

3. pelamar CASN (CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru) hanya dapat mendaftar di portal tersebut sebanyak 1 kali untuk 1 pilihan instansi dan 1 jabatan formasi.

4. Pelamar wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP/E-KTP) dan Email yang masih berlaku dan aktif.

5. Pelamar wajib memberikan informasi atau data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pendaftaran online maupun dalam menggunggah berkas lamaran.

6. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) BKN.

7. Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) BKN.

8. Pelaksanaan seleksi/ujian SKD dan seleksi kompetensi bagi CPNS dan PPPK non Guru dan CAT BKN akan dilaksanakan di SMA N 1 Bunguran Timur, Jl. Pramuka nomor 12, Ranai Natuna.

9. Pelamar PPPK Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan mengikuti Seleksi dengan sistem Computer Based Test (CBT) Kemendikbudristek / CAT UNBK.

Sementara penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Natuna 2021 berdasarkan KepmenpanRB nomor 527 tahun 2021 diketahui berjumlah 562 formasi dengan rincian di antaranya :

1. CPNS formasi tenaga Guru nihil, sementara untuk PPPK sebanyak 306.

2. CPNS formasi tenaga kesehatan sebanyak 153, sementara untuk PPPK sebanyak 29.

3. CPNS formasi tenaga teknis sebanyak 74, sementara untuk PPPK nihil.

Untuk persyaratan dan ketentuan bagi pelamar CPNS dan PPPK non guru :

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. 2.Batas usia pelamar CASN pada saat pendaftaran CPNS berusia 18-35.

3. 3. Untuk pelamar CPNS formasi dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis

4. Untuk pelamar non PPPK non guru berusia berusia 20-57 (1 tahun sebelum batas usia tertentu) pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan.

5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 2atau lebih karena melakukan tindak pidana.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI-Polri atau swasta (Termasuk pegawai BUMN dan BUMD).

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan/mengkonsumsi/mengunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita lainnya tentang CPNS 2021 di Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved