BATAM TERKINI
SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang
Mulai per 1 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Kepri bersama Samsat menggratiskan bea balik nama serta pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mulai per 1 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Kepri bersama Samsat menggratiskan bea balik nama serta pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan.
Pemutihan bea balik nama dan pajak lainnya diberlakukan sampai 3 bulan depan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Syarifudin Semidang Sakti, mengatakan bahwa untuk masyarakat yang akan mengurus balik nama di Polda dan Samsat.
"Masyarakat harus menyiapkan beberapa syarat," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Syarat yang harus disiapkan adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pihak pertama, KTP pihak kedua, kuitansi jual beli dan surat jual beli.
Selain itu, pemohon balik nama juga wajib melaksanakan cek fisik kendaraan.
Syarifuddin mengatakan, untuk balik nama kendaraan milik perusahaan ke pribadi juga ada beberapa syarat khusus.
Syafrudin menyampaikan bahwa syarat-syarat balik nama berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini (1/7), Rp 90 Ribuan Dapat 10 Potong Ayam
Ia berharap masyarakat memanfaatkan dengan baik relaksasi pajak kendaraan ini.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri mengatakan banyak keringanan diberikan, apabila mengurus pajak kendaraan saat ini.
"Sanksi pajak dihapuskan 100 persen, pokok pajak tertunggak 50 persen dan bea balik nama gratis," tuturnya.
Syarifudin mengatakan bahwa saat ini masih masa Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01072021pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)