Wakil Ketua KPK Tanggapi Kritikan BEM UI, Minta Mahasiswa Sampaikan Kritikan Dengan Cara Imiah

Mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi diharapkan bisa memberikan ide dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif.

Editor: Eko Setiawan
(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) diketahui melakukan kritikan terhadap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sempat viral, akhirnya KPK menanggapi kritikan yang dilakukan oleh BEM UI tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK terbuka terhadap kritik dan masukan dari setiap elemen masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kritik dan masukan dari mahasiswa kepada lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Dinilai MENCEMARI Kampus, Ketua KPK Firli Ditolak Mahasiswa Universitas Mataram

Baca juga: Setelah Jokowi BEM UI Kritik Pimpinan KPK Firli Bahuri, Masyarakat Bingung Dengan Prestasinya

"KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen masyarakat," ucap Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

 

Ghufron menyadari, kritik adalah bagian dari perhatian dan komitmen dukungan publik pada upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi diharapkan bisa memberikan ide dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif.

"Kami justru berharap lebih. Teman-teman mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif dan ilmiah," kata Ghufron.

Dengan demikian, kata dia, mahasiswa dapat mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa.

"Di sini, KPK sekaligus mengajak para insan akademisi bisa menyampaikan gagasan-gagasan ilmiahnya melalui Jurnal Integritas," kata dia.

Ghufron menyebut Jurnal Integritas merupakan kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan belajar seputar isu pemberantasan korupsi.

"Jurnal ini dapat diakses secara free melalui http://jurnal.kpk.go.id," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui unggahan di akun Twitter @BEMUI_Official menyampaikan kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Beberapa hal yang disorot BEM UI terhadap Firli di antaranya terkena sanksi etik karena bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dan menonaktifkan 51 pegawai KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved