BATAM TERKINI
CATAT! GeNose-19 tak Berlaku Lagi, Sekarang Masuk Kepri Wajib Antigen
Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kepri akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau RT PCR.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Kepri yang semakin hari meroket, tim gugus tugas akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan repid tes antigen atau RT PCR.
Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/7/2021) melalui surat edaran nomor 552.121 /y -5Et /2021 tentang penerapan protokol kesehatan yang ditandatangi gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Surat itu ditujuan kepada Operator Kapal Penumpang Se-Provinsi Kepulauan Riau meliputi Agen Pelayaran Se-Provinsi
Kepulauan Riau dan Otoritas Pelabuhan Se-Provinsi.
Dalam surat edaran, Gubernur Kepri menyebutkan bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 3x24 jam San rapid tes antigen 2x24 jam.
Baca juga: Tiap Hari Tambah Ratusan Kasus, Covid-19 Batam Masuk Fase Mengkhawatirkan, Kasus Aktif Masih 2.009
Secara otomatis hasil pemeriksaan Genose-19 tak lagi digunakan.
Tak hanya itu, dalam surat edaran angkutan transportasi laut wajib melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen.
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan surat edaran berlaku bagi penumpang dari luar provinsi Kepri.
"Genose lokal masih berlaku di Kepri, kalau orang dari luar datang ke Kepri baru wajib antigen atau PCR," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM