LAWAN COVID19

PPKM Darurat di Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar Langsung Sosialisasikan ke Warga

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang

capture Youtube Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan PPKM Darurat di Tangerang dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021). 

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.

Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved