JADWAL KAPAL

Jadwal Kapal Roro Lingga Tujuan Tanjungpinang dan Karimun Mulai 4 Juli 2021

Berikut jadwal kapal Roro KMP Kundur dari Pelabuhan Jagoh Lingga tujuan Tanjungpinang dan Karimun, Provinsi Kepri.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
KAPAL RORO - Foto kapal RoRo KMP Kundur saat hendak berlabuh di Pelabuhan RoRo Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Berikut Jadwal Kapal Roro di Pelabuhan Jagoh Lingga.

Setidaknya terdapat Kapal Roll on Roll off (RoRo) Kapal Motor Penumpang atau KMP Kundur yang beroperasi dari Lingga dengan tujuan Tanjungpinang dan Karimun, Provinsi Kepri.

Melalui akun resmi Facebook Pelabuhan Jagoh, otoritas pelabuhan menyebutkan bahwa Kapal Roro KMP Kundur melayani penyeberangan Tanjungpinang ke Lingga termasuk Tanjungpinang ke Karimun.

Berikut jadwal keberangkatannya:

1. Senin, dengan rute Tanjungpinang-Karimun, pukul 10.00 WIB.

2. Selasa, rute Karimun-Tanjungpinang, pukul 08.00 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan surat dengan nomor 552/121/HUB-SET/2021 tentang penerapan kapasitas penumpang 60 persen di kapal termasuk kapal roro
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan surat dengan nomor 552/121/HUB-SET/2021 tentang penerapan kapasitas penumpang 60 persen di kapal termasuk kapal roro (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

3. Rabu, rute Tanjungpinang-Lingga (Dabo), pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, diberangkatkan kembali pada malamnya dengan rute Lingga-Tanjungpinang, pukul 20.00 WIB

4. Kamis, rute Tanjungpinang-Karimun, pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan rute Karimun-Tanjungpinang pukul 21.00 WIB

5. Jum'at, rute Tanjungpinang-Lingga, pukul 19.00 WIB

6. Sabtu, rute Lingga-Tanjungpinang, pukul 17.00 WIB.

7. Minggu, rute Tanjungpinang-Karimun, pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan dengan rute sebaliknya, Karimun-Tanjungpinang pada pukul 21.00 WIB.

NB: Admin Pelabuhan Roro Jagoh menyebutkan, jawdal dapat berubah sewaktu-waktu dikarenakan pasang surut air laut, faktor cuaca dan faktor-faktor lainnya.

MASUK Kepri Wajib Rapid Test Antigen

Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Kepri yang semakin hari meroket, tim gugus tugas akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan repid tes antigen atau RT PCR.

Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/7/2021) melalui surat edaran nomor 552.121 /y -5Et /2021 tentang penerapan protokol kesehatan yang ditandatangi gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021).
TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Surat itu ditujuan kepada Operator Kapal Penumpang Se-Provinsi Kepulauan Riau meliputi Agen Pelayaran Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Otoritas Pelabuhan Se-Provinsi.

Dalam surat edaran, Gubernur Kepri menyebutkan bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 3x24 jam San rapid tes antigen 2x24 jam.

Secara otomatis hasil pemeriksaan Genose-19 tak lagi digunakan.

Tak hanya itu, dalam surat edaran angkutan transportasi laut wajib melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan surat edaran berlaku bagi penumpang dari luar provinsi Kepri.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Minggu 4 Juli 2021

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun Tujuan Harbour Bay Batam Minggu 4 Juli 2021

"GeNose lokal masih berlaku di Kepri, kalau orang dari luar datang ke Kepri baru wajib antigen atau PCR," ujarnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Jadwal Kapal

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved