Senin, 27 April 2026

Skenario Matang, Istri Juragan Emas 3 Bulan Rencanakan Pembunuhan

VLH telah merencakana pembunuhan terhadap suaminya sendiri sejak 3 bulan lalu. Dia sempat bertemu selingkuhannya di mal.

Istimewa
PEMBUNUHAN - Istri rencanakan pembunuhan sejak 3 bulan lalu. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Demi menghabisi nyawa suaminya sendiri, VLH (25) telah menyusun rencana pembunuhan sejak 3 bulan lalu.

Dia bersama selingkuhannya, pria Afghanistan berinisial MM mempunyai siasat licik.

Terhitung sejak Februari, keduanya mulai merancang skenario untuk melenyapkan nyawa Nasruddin alias Acik (44) yang tak lain adalah suami VLH.

Usai ditangkap, VLH pun tak berkutik di hadapan penyidik.

Perempuan 25 tahun ini membeberkan semua rencana pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Sempat bertemu di mal

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengakui mengatahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta, Senin (5/7/2021).

Melansir artikel di Tribunnews.com dengan judul Istri Jadi Dalang Tewasnya Pengusaha Emas di Papua, Rencanakan 3 Bulan Bersama Selingkuhan, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.

“Kedua tersangka sempat bertemu di mal, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan skenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.

Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.

Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.

Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.

Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.

Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.

Ancaman Pidana

Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, terancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved