CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen

PPKM Mikro Batam berlaku mulai 7 hingga 20 Juli 2021. Ini diketahui juga berlaku di Tanjungpinang, Bintan serta Natuna.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
PPKM MIKRO BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menunaikan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kamis (13/5/2021). Dalam PPKM Mikro Batam, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 25 persen. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam mulai berlaku sejak Rabu (7/7) kemarin.

Setidaknya terdapat 11 poin yang wajib dijalankan dalam PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

Salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan beribadah serta tempat umum lainnya.

Di Batam, disepakati poin ini tetap dapat dilaksanakan selama PPKM Mikro dengan sejumlah catatan.

Seperti diketahui, selain Kota Batam terdapat 3 daerah lainnya di Provinsi Kepri yang diminta menerapkan PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Sejumlah wilayah tersebut meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

SALAT ID - Suasana Salat Id di Dataran Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (13/5/2021) pagi.
SALAT ID - Suasana Salat Id di Dataran Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (13/5/2021) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan tokoh agama, ormas serta Forkopimda Rabu (7/7) disepakati, jika pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Mikro Batam serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Meski demikian, terdapat ketentuan mulai dari pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan pada rumah ibadah selama PPKM Mikro Batam ini sebelumnya dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar.

Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 25 persen, menurutnya tidak akan sulit dalam menerapkan jaga jarak.

Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan adalah jaga jarak antar jemaah, memakai masker, membawa perlengkapan ibadah pribadi, cek suhu tubuh, dan mempersingkat waktu ibadah.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat masih menjadi hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Mikro.

Baca juga: Berita Populer Batam: Anjuran Kapolresta Barelang tentang PPKM Mikro hingga Penganiayaan

Baca juga: Selama PPKM Mikro Batam, Siswa Sekolah Akan Tetap Belajar Online

Meski kegiatan keagamaan masih diperbolehkan, namun pengurus vihara dan pura ada yang memilih menutup sementara tempat ibadahnya.

Serta sebagian gereja lebih memilih menjalankan ibadah secara virtual.

"Kalau dulu protokol kesehatan sangat ketat.

Saya lihat di masjid-masjid sering ada petugas membawa alat ukur suhu tubuh di pintu-pintu masuk.

Tapi sekarang sepertinya kebiasaan itu agak luntur.

Jadi kami ingatkan kembali kepada para pengurus masjid dan jamaah, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tegas Zulkarnain.

Penerapan PPKM Mikro kali ini ditargetkan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.

Tanggal itu bertepatan dengan hari raya kurban 1442 hijriah.

Maka saat rapat itu juga ditetapkan prosedur pelaksanaan ibadah kurban.

Zulkarnain menjelaskan, shalat Idul Adha diputuskan tetap berlangsung di lapangan.

Para pengurus masjid diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di dalam ruangan Masjid atau Musala.

Selain itu, jamaah yang mengikuti shalat juga wajib menjaga jarak.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, diwawancarai usai rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (7/7/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, diwawancarai usai rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Dalam penyembelihan hewan kurban, juga ditetapkan aturan bahwa panitia kurban wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Di samping itu, sebelum melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, panitia harus sudah menjalani Rapid Test Antigen.

"Panitia harus sudah divaksin dan Rapid Test Antigen.

Nanti kami dari Kemenag akan mendata panitianya melalui KUA, di masing-masing masjid dan musala untuk divaksin," tambah Zulkarnain.

Pelaksanaan kurban juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kendati jumlah panitia kurban tidak dibatasi dan situasional, namun diwajibkan untuk menghindari kerumunan selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

Pimpinan Gereja Pulau Bintan dan Batam Ikut Pemerintah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Kepri mulai berlaku pada sejumlah kabupaten dan kota.

Namun, ada poin tertentu yang masih menuai pro kontra bahkan dibahas oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Poin tersebut adalah kegiatan ibadah di rumah ibadah ditiadakan sementara selama masa PPKM berlangsung.

Di Pulau Bintan, kebijakan PPKM itu ditanggapi secara positif oleh Gereja Katolik.

RD Agustinus Dwi Pramodo, Pastor Paroki Hati Santa Maria Tak Bernoda yang membawahi wilayah Tanjungpinang dan Bintan mengaku seluruh kegiatan di Gereja Katolik sudah ditiadakan sebelum kebijakan PPKM keluar.

Pastor Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Kota Tanjungpinang, RD Agustinus Dwi Pramodo mendukung kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro Kepri.
Pastor Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Kota Tanjungpinang, RD Agustinus Dwi Pramodo mendukung kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro Kepri. (TribunBatam.id/Thomm Limahekin)

"Perayaan misa di gereja sudah ditiadakan. Kita gelar misa lewat live streaming saja," ungkap Dwi Pramodo kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (7/7/2021) siang.

Menurut Dwi Pramodo, selama setahun terakhir Gereja Katolik sudah memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Perayaan misa diselenggarakan oleh pastor dari gereja dan diikuti oleh sebagian umat dalam panduan protokol kesehatan.

Sementara sebagian umat lainnya merayakan perayaan yang sama dari rumah melalui live streaming.

Selain itu, pengaturan tempat duduk antarumat yang berjarak di dalam gereja, kewajiban menggunakan masker bagi pastor dan umat, fasilitas cuci tangan yang lengkap di sekitar areal gereja sudah diterapkan secara optimal.

Selama protokol kesehatan itu diberlakukan, tidak ada kasus Covid-19 yang muncul dari Klaster Gereja Katolik.

"Namun, demi menaati peraturan pemerintah, Bapak Uskup mengimbau seluruh kita untuk meniadakan seluruh kegiatan ibadah di gereja," ungkap Dwi Pramodo.

Ada 11 paroki Gereja Katolik yang tersebar hampir pada seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

Imbauan Uskup Pangkalpinang, Mgr. Prof. Adrianus Sunarko, O.F.M ini berlaku untuk seluruh paroki yang ada di bawah keuskupan termasuk di Kepri.

Di Kota Batam, Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak juga memastikan siap mendukung peraturan pemerintah tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak.
Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak. (TribunBatam.id/Thomm Limahekin)

Sebab, dia meyakini, segala aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui kajian dari berbagai dimensi.

"Karena itu, kita sedang menunggu surat edaran terbaru Wali Kota Batam," ungkap Marudut Simanjuntak.

Dia menambahkan, selama ini kegiatan ibadah masih diselenggarakan di Gereja HKBP Batam Center.

Namun, seluruh kegiatan tersebut berlangsung di bawah panduan protokol kesehatan Covid-19.

Misalnya, setiap jemaah diwajibkan memakai masker, membawa hand sanitizer, mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya dan menjaga jarak saat ibadah berlangsung.

"Pokoknya kita taat pada protokol kesehatan.

Nah, kalau ada surat edaran terbaru sudah turun, kita siap menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan pemerintah," tegas Pemimpin Gereja HKBP Batam Center itu.

Berikut poin PPKM Mikro Kepri yang diatur Pemerintah Pusat:

Berikut bebearapa di antaranya:

- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online

- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19.
GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved