Pacar Otaki Gadis ABG 17 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria di Gubuk
ABG umur 17 tahun jadi korban rudapaksa digilir 3 pria yakni pacar dan 2 pria lain usai sama-sama menenggak minuman keras pada malah hingga dini hari
TRIBUNBATAM.id - Kasus rudapaksa terhadap remaja putri kembali terjadi.
Mirisnya, korban tak cuma "dikerjai" satu pria melainkan sekaligus oleh tiga pelaku.
L yang masih ABG (Anak Baru Gede) berumur 17 tahun, dirudapaksa dan dicekoki miras.
Tiga pelaku yakni TN (22), MLP (22) dan WMW (27) yang tercatat residivis kasus pencurian motor (curanmor).
Petaka yang menimpa L bermula dari ajakan TN yang merupakan kekasih bejatnya untuk keluar rumah.
Korban asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul itu dirudapaksa pada 25 Juni silam.
Keduanya lantas bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW, yang merupakan rekan dari TN," kata Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Niatnya Merampok, Tapi Berubah Rudapaksa Usai Melihat Lekuk Tubuh Korban yang Kinclong
Saat di lokasi, para pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi tersebut diikuti pelaku lain.
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
Terpisah, Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Baca juga: Terekam CCTV Dua Pria Rudapaksa Wanita Gangguan Jiwa di Simpang Tugu Durian
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29092019-pemerkosaan-di-semak-semak.jpg)