PPKM Darurat di Batam, Pelanggar Bisa Dipenjara hingga Kena Denda Rp 100 Juta
PPKM Darurat yang bakal berlaku di Batam bukan aturan di atas kertas semata. Masyarakat bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal berlaku di Batam dan Tanjungpinang bakal kena sanksi.
Tak main-main, pelanggar bisa dipenjara hingga dikenai denda.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat maupun perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sanksi pelanggar PPKM Darurat ini dikenai Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, kini ditambah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 tercantum:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Adapun melansir artikel di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya", pasal KUHP yang bisa dikenakan sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni:
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 5 tahun jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat.
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
2) yang bersalah dikenakan:
1. Pidana paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211 dan 214:
1. Orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum.
2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu.
2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seseorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu.
Pasal 218
Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta pengelompokan dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu
Selain itu, masyarakat yang melanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian juga pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Inmendagri sebelum revisi
Sebagai informasi, Inmendagri ini mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.