Tukang Bubur Denda Rp 5 Juta saat PPKM, Sempat Cari Pinjaman Buat Bayar, Kini Malah Diberi Bantuan
Endang yang kala itu sedang berjualan terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Seorang tukang bubur kena denda Rp 5 Juta saat PPKM diberlakukan.
Tukang bubur di Tasikmalaya itu didenda lantaran tetap melayani pembeli makan di tempat.
Dia bernama Endang (40).
Ia harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Endang yang kala itu sedang berjualan terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya.
Lapak Endang berada di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli.
Para pembeli tersebut ternyata makan di tempat usahanya tersebut.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.
Sempat cari pinjaman uang
Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).