Kamis, 21 Mei 2026

Terkuak Alasan Lain Gubernur Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta

Anies Baswedan menanggapi pemecatan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang kedapatan nonkrong di atas jam yang seharusnta PPKM Darurat

Tayang:
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
PETUGAS DISHUB DIPECAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). Anies Baswedan pecat 8 orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Video viral oknum sejumlah anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta nongkrong di atas jam masa PPKM Darurat berbuntut panjang.

Video tersebut tidak hanya disoroti publik DKI Jakarta, tapi juga Gubernur Anies Baswedan.

Anies Baswedan lantas memecat 8 orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tersebut.

Anies mengungkapkan alasan pemecatan.

Bukan cuma karena nongkrong di warkop, Anies juga mengungkap alasan lain kenapa dirinya harus memecat 8 petugas Dishub tersebut.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Marah Besar, Pecat Anggota Dishub yang Ngopi di Warung Saat PPKM Darurat

Sebelumnya, beredar rekaman video yang viral di sosial media memperlihatkan delapan petugas berseragam Dishub DKI Jakarta.

Terdengar suara dari perekam video kesal lapaknya dibubarkan oleh aparat pemerintahan karena alasan PPKM darurat, namun petugas Dishub justru nongkrong.

Berperilaku Tak Pantas saat Bawa Atribut Negara

Anies Baswedan mengatakan pemecatan delapan petugas PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.

Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.

Terlebih dari jajaran Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat.

Anies juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dishub yang disiplin menegakkan aturan PPKM darurat.

"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM darurat ini," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memecat delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta karena terekam sedang nongkrong di warung kopi saat malam PPKM darurat.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan terdapat dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub tersebut, sehingga diganjar dengan pemutusan hubungan kerja.

"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.

Berawal dari Rekaman Warga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang nongkrong di warung kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kasus itu terungkap setelah perilaku mereka direkam warga dan videonya viral di media sosial.

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Pertama, delapan petugas Dishub berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.

Pelanggaran kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.

Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.

"Dari pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.

Syafrin bertutur, sanksi berat ini sekaligus menjadi peringatan kepada jajaran Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved