Bidan PNS Terseret Kasus 'Mobil Goyang', Digerebek Warga Ngaku Sudah Sering Melakukan
Oknum bidan mesum terlibat "Mobil Goyang" bersama selingkuhan dalam mobil Luxio tak cuma terancam hukuman pidana dan kini status ASN-nya terancam
Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.
"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.
Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.
"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya seperti dilansir dari SuryaMalang.com.
Sebelumnya, Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa memang terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis.
Terdakwa bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, warga kabupaten Malang yang berinisial T.
Baca juga: Kepergok Mesum di Toko, Pasangan Remaja ini Sempat Buka Celana saat Digerebek Warga
Keduanya divonis berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.
"Saya vonis tiga bulan penjara seminggu yang lalu," ujarnya.
Menurutnya, IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali dilakukan persidangan.
"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR sudah di eksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Sebab, T masih dalam kondisi sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," pungkasnya.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)