SELEB TERKINI
Kabar Terbaru, Gisel dan Nobu Rekam Video Berhubungan Lebih Dari Satu Kali di Beberapa Daerah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisel dan Nobu
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ini kabar terbaru kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.
Terungkap fakta baru yang tak kalah mencengangkan dari sekedar video syur keduanya.
Fakta baru tersebut seperti yang terungkap dalam persidangan.
Disebutkan jika Gisella dan Nobu sudah lebih dari satu kali membuat video asusila.
Keduanya bahkan sudah berhubungan intim beberapa kali yang dilakukan di beda-beda lokasi.
Hubungan mesra keduanya terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Mulai dari Medan, Palembang hingga Surabaya.
Sebelumnya sidang kasus video asusila Gisel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis tersebut, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Berita lain tentang SELEB
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id