Video 16 Detik Emosi Ayah Meledak Aniaya Anak Kandung, Balita Sasaran Orangtua Kalah Game Online
Emosi kalah bermain game online membuat seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya hingga mengalami luka-luka dan mengantarkannya jadi tersangka
Sementara dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Ayah Lihat Info Jasad Gadis Terbakar di FB: Batinku Berkata Dia Anak Saya, Ternyata Benar
Sebelumnya video berdurasi 16 detik viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Video itu memperlihatkan seorang ayah melalukan aksi kekerasan fisik kepada putrinya yang masih balita.
Aksi tersebut terlihat terjadi di depan kamar mandi.
Pria tersebut memukuli anaknya beberapa kali.
Sang anak terdengar menangis, sementara sang ayah terdengar seperti sedang marah.
Polisi langsung bergerak mengusut kasus kekerasan itu setelah video tersebut viral di media sosial.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial RF di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Ahad (11/7/2021).
Wahyu menambahkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 29 Juni 2021.
"Saat itu pelaku baru pulang kerja, melihat rumah berantakan.
Pelaku juga mengaku sedang emosi karena kalah main game online," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.
"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.