ANAMBAS TERKINI

Angka Pernikahan di Anambas 2021 Tambah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

KUA Kecamatan Siantan Anambas mencatat sejak Januari-Juli 2021, sudah ada 159 pendaftaran nikah yang masuk. Yang sudah selesai 151 pasang pengantin

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Angka Pernikahan di Anambas 2021 Tambah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19. Foto Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Anambas 

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved