ICW Sentil Vonis 5 Tahun Eks Menteri KKP Edhy Prabowo: Sangat Pantas Diganjar 20 Tahun Penjara
Vonis 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditanggapi ICW yang mengganggap hukuman penjara yang tepat adalah 20 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.
Menanggapi putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa."
Baca juga: Sosok Artis Dangdut di Sawer Rp 66 Juta oleh Edhy Prabowo dan Dapat Kiriman Uang Berkali-kali
"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (16/7/2021).
Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com