Pemilik Kedai Kopi Dipenjara karena Melanggar PPKM Darurat
Sosok Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya viral setelah menolak bayar denda PPKM Darurat
TRIBUNBATAM.id, TASIKMALAYA - Keteguhan hati Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya untuk tetap dipenjara dari pada bayar denda membuat sang ayah terharu.
Sang ayah tidak menyangka putranya tersebut memiliki keteguhan hati yang demikian mantap.
"Bagi saya dia luar biasa,"kata Agus Rahman, ayahanda Asep Lutfi.
Agus Rahman turut mendampingi Asep Lutfi saat dibawa lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sebelumnya sosok Asep Lutfi Suparman viral setelah didenda Rp 5 juta karena dianggap melanggar PPKM Darurat.
Ia sempat disidang dan divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.
Ia bisa saja tidak dipenjara asalkan membayar denda Rp 5 juta. Namun ia menolak membayar denda.
Waktu akan ditahan, Asep sempat syok juga karena mengira akan ditahan di tahanan polisi.
Ternyata ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Begini Cara Berkurban Secara Online saat PPKM Darurat: Bisa Lacak Status Informasi Kurban
Namun Asep menyatakan siap menjalani hal tersebut.
"Ya, awalnya saya kaget.
Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,"katanya kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang Lapas, Kamis siang (15/7/2021).
Didukung sang ayah
Saat Asep dibawa ke Lapas, tampak ayah Asep, Agus Rahman, turut mendampingi.
Pria berusia 56 itu mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas dan dipenjara.
Namun, dirinya memahami maksud atas sikap tegas Asep yang tidak memilih menbayar denda.
Sikap itu membuat Agus bangga.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya.
Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.
Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang Lapas.
Namun demikian, Agus mengaku, dirinya sempat berusaha membujuk agar anaknya itu membayar denda saja.
Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.
Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.
Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," tambah Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.
"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya.
Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga.
Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," katanya.
Sesuai rencana, Asep akan keluar dari Lapas pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Asep mengaku pasrah saat dirinya divonis bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.
Mendengar vonis itu, Asep pun memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak.
Saya sudah yakin itu.
Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Tanggapan kejaksaan
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja.
Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.
Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.
Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.
EDITOR : AMINUDDIN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-86.jpg)