NATUNA TERKINI
PPKM Mikro Natuna, Rapat Paripurna di DPRD Digelar Terbatas, Tak Banyak Undangan
Rapat paripurna di DPRD Natuna, Jumat (16/7) digelar tak seperti biasanya. Saat PPKM Mikro, rapat hanya digelar dengan peserta terbatas
Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
Laporan Kontributor Tribunbatam.id di Natuna, Wina
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Natuna terhadap Laporan Pidato Pertanggungjawaban (LPP) APBD tahun 2020, Jumat (16/7/2021).
Rapat ini digelar semi tertutup. Wartawan dan pihak lain tidak diperkenankan berlama-lama di dalam ruangan paripurna DPRD.
"Boleh masuk kak, cuma untuk ambil foto saja. Habis itu langsung keluar ya," kata seorang staf Sekwan DPRD Natuna kepada awak media.
Ia menjelaskan, rapat ini digelar dengan tata cara di luar kebiasaan paripurna dewan. Lantaran mengacu pada keadaan darurat pandemi dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Natuna.
"Jadi nanti untuk naskahnya akan dirilis Bagian Humas Sekwan. Harap maklum ya, kak," pinta staf itu.
Pantauan di lokasi, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna didampingi dua pimpinan lainnya dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Natuna.
Sementara dari pemerintahan, hanya dihadiri Bupati Natuna, Wan Siswandi tanpa didampingi pejabat pemerintahan lainnya seperti Wakil Bupati, Sekda dan OPD-OPD.
Dalam rapat skala terbesar di lembaga legislatif itu, juga tidak mengundang unsur-unsur FKPD, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama serta pihak-pihak lain sebagaimana biasanya yang dilakukan pada gelaran rapat paripurna.
Bupati Minta Kerja sama Warga
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Natuna menerapkan PPKM Mikro, ini menjadi atensi Bupati Wan Siswandi.
Ia turun sendiri ke lapangan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro Natuna yang diperketat di kawasan Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Sabtu (10/7) malam.
Mengenakan baju hitam lengan panjang, celana krim lengkap dengan masker putih, Bupati Wan Siswandi langsung menghampiri para pedagang dan pelaku usaha yang ada di sekitaran Pantai Piwang.
Wan Siswandi langsung menjelaskan sejumlah ketentuan terkait aturan PPKM Mikro Natuna yang diperketat itu.
Sesudah menjelaskan sejumlah poin, dia juga meminta maaf kepada para pedagang.

Wan Siswandi mengaku pihaknya telah merevisi ketentuan jam malam bagi pelaku usaha namun ketentuan yang baru disepakati itu harus tertunda dengan adanya intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
"Jadi kemarin itu sudah kami rapatkan bersama untuk jam malam itu sampai pukul 22.30 WIB yang sebelumnya hanya pukul 21.00 WIB.
Tak tahunya keluar lagi intruksi Mendagri ini yang hanya sampai jam 5 sore (17.00 WIB).
Mau tidak mau suka tidak suka harus diikuti.
Jadi saya mohon pengertiannya ya. Sekali lagi saya minta maaf," jelas Wan Siswandi.
Wan Siswandi menambahkan ketentuan jam malam bagi pelaku usaha saat PPKM berbasis mikro diterapkan hanya berlangsung selama 10 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 9 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Irma salah satu pelaku usaha di Pantai Piwang mengaku bahwa ia mau mengikuti aturan tersebut, asalkan aturan itu juga diterapkan bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Natuna.
"Saya mau mengikuti aturan itu pak, yang penting adil seadil-adilnya. Nanti takutnya, saat kami yang di pantai sudah tutup tapi tempat lain masih buka, misalnya kayak kemarin, kami sudah tutup tapi di kafe-kafe malah buka sampai tengah malam," protes wanita 36 tahun itu.
Mendengar hal tersebut, Bupati Wan Siswandi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat pelaku usaha.
"Kita ini lengkap Bu, ada Danlanud, Dandim, Danlanal dan lainnya,k jadi nanti kita sisir semuanya, jika ada kedapatan yang masih buka sampai batas waktu yang ditentukan maka kita akan tutup usahanya," tegasnya.
Diketahui aturan yang mengatur PPKM mikro tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati dengan nomor 300/23/GUGUS-SET/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021, Intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 guna menekan intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun sejumlah ketentuan dari SE Bupati Natuna tentang penerapan PPKM berbasis mikro sebagai berikut;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring,
- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau kantor diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan makan minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas maksimal, Makan minum ditempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
-Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun perdagangan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%
Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100%
-Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut;
Pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 25% dari kapasitas ruangan,
Membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya,
Pengurus rumah ibadah membentuk satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang muali dari RT, RW, Desa, Kelurahan sampai ke Kabupaten.
-Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) dan tempat hiburan (gelanggang permainan, diskotek, tempat karaoke, nightclub
Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.
-Untuk wilayah yang ditetapkan selain level 4 diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pembatasan jam operasional.
-Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat
-Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas maksimal dengan peraturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makan ditempat (makanan dalam kemasan dan dibawa pulang)
-Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam,
Tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket atau swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan kegiatan pada area publik. (tribunbatam.id/Wina/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna