Imbas Dari Video Satpol PP Tampar Ibu-bu, Kini Mendagri Keluarkan Aturan Baru untuk Petugas PPKM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Editor: Eko Setiawan
Facebook Ivan van Houten
Aksi oknum Satpol PP Kabupaten Gowa menganiaya ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM skala mikro, Rabu (14/7/2021) malam. Adegan ini seketika viral dan menjadi trending di media sosial. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo akhirnya mengambil sikap tegas. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Viral seorang satpol PP menampar ibu-ibu saat reazia PPKM Darurat di Goa.

Hal itu mejadi perhatian warga seluruh Indonesia.

Bahkan tidak hanya pemerintah Goa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengambil tindakan tegas.

Imbas dari viralnya Video tersebut, kini Tito Karnavian memberikan aturan baru terkait PPKM Darurat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pada poin kedua tertulis Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis dalam SE tersebut.

Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Pada konferensi pers hari Sabtu (18/7/2021), Mendagri mengatakan telah menelpon Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo usai mendengar kabar tindak arogan yang dilakukan oknum satpol PP di sebuah café yang ada di daerah tersebut.

Tito mengatakan penindakan terhadap oknum satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.

“Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan. Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengingatkan kepada Kepala Satpol (Kasatpol) PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama.

Ka Satpol PP juga diminta agar menjaga moril anggotanya masing-masing.

“Kami sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, kepada Ka Satpol PP, Dirjen Adwil yang menangani Satpol PP. Kasatpol PP belajar kasus di Gowa agar jangan sampai terulang kasus yang sama. Kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing,” kata Mendagri.

“Kami juga menyampaikan penekanan mengenai tata cara penanganan PPKM dalam rangka penegakan hukum oleh Satpol PP,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Edaran Mendagri Terbaru Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved