Kena Batunya? 3 Anggota Satpol PP yang Ikut Pesta Miras Positif Covid-19
Tiga dari 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral berpesta miras dan berjoget dengan wnita berbaju hitam dinyatakan positif Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Tiga dari 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral berpesta miras dan berjoget dengan wnita berbaju hitam dinyatakan positif Covid-19.
Puluhan abdi negara penegak peraturan daerah (perda) itu merupakan Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Video mereka berpesta minuman beralkohol beredar di media sosial yang berbuntut pada pemanggilan dan pemberian sanksi kepada semuanya.
MEnurut Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Ende, Eman Taji, seluruh anggotanya yang berada dalam video itu sudah menjalani tes swab antigen, Ahad (18/7/2021).
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Puluhan Satpol PP Sedang Bahagia Berpesta Miras, Ada yang Joget Bersama Perempuan Berbaju Hitam
Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
"Sekarang sisa satu yang di sel.
Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satpol PP berpesta minuman keras di sebuah kantor.
Video tersebut viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Mereka juga tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Eman Taji, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman dilansir dari Kompas.com, Ahad (18/7/2021) malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari.
Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)